

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (
DPRD ) Kota Makassar pada hari ini tanggal 19 oktober 2023 Menggelar 2 ( dua )
kali berturut turut Rapat Paripurna yang bertempat diruang badan anggaran :
“ RAPAT PARIPURNA KEDUA BELAS
MASA PERSIDANGAN PERTAMA TAHUN SIDANG 2023/2024
dengan agenda acara Pendapat akhir fraksi fraksi DPRD Kota Makassar
terhadap Ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan (RIPPAR)
Tahun 2023-2026, juru bicara masing – masing
fraksi pada pandangan akhir Fraksi
hari ini adalah BUDI ASTUTI ( Fraksi Partai Gerindra ), YENI RAHMAN,S.Si
( Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ), IR. Hj.NURUL HIDAYAT ( Fraksi Partai
Golongan Karya ),Hj.MULIATI,S.Sos,M.Si ( Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ),
IRMAWATI SILA ( Fraksi Nurani Indonesia Bangkit ), H.M.ARIFIN DG.KULLE,SE (
Fraksi Partai Demokrat ), HAMZAH HAMID,S.Sos,MM ( Fraksi Partai Amanat Nasional
), SUPRATMAN ( Fraksi Partai Nasdem ), MESAKH RAYMOND RANTEPADANG,SH ( Fraksi
PDI-Perjuangan ) dari ke Sembilan juru bicara fraksi yang membacakan pandangan
fraksinya menyatakan setuju dengan Ranperda tentang rencana induk pembangunan
kepariwisataan (RIPPAR) Tahun 2023-2026.”
“ RAPAT PARIPURNA KETIGA BELAS MASA
PERSIDANGAN PERATAMA TAHUN SIDANG 2023/2024 dilanjutkan dengan Rapat Paripurna
pengambilan keputusan terhadap, Ranperda tentang rencana induk pembangunan
kepariwisataan (RIPPAR) Tahun 2023-2024 keputusan ramperda tersebut dibacakan
oleh ARI ASHARI ILHAM ( Ketua Pansus RIPPAR
Tahun 2023-2026 ) dan Pengambilan Keputusan terhadap Peraturan DPRD Kota Makassar tentang
perubahan kedua atas peraturan DPRD No. 1 Tahun 2018 tentang TATA TERTIB, Hasil
keputusan tersebut dibacakan olah H. IRWAN DJAFAR (Ketua Pansus TATIB DPRD Kota
Makassar ) dengan kesimpulan Dari hasil pembahasan terhadap rancangan Peraturan
DPRD Kota Makassar tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2019
diserahkan kepada Pimpinan DPRD Kota Makassar agar dapat ditetapkan menjadi
Peraturan DPRD.”