Rapat Paripurna Pengumuman Rapat Usulan Pemberhentian Wakil Walikota Makassar Masa Jabatan 2021-2026

  • Jumat, 20 Oktober 2023 15:00
  • Dilihat 222Kali

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Makassar kembali menggelar 2 ( dua ) kali Rapat Paripurna  :

“ RAPAT PERTAMA “

Rapat Paripurna Pengumuman  Masa Persidangan  Pertama Tahun Sidang 2023 / 2024 DPRD Kota Makassar, Rapat yg dige;lar pada jam 14.00 Wita ini di Pimpin oleh Ketua DPRD Kota Makassar Bapak RUDIANTO LALLO.SH.MH Agenda Rapat Usulan Pemberhentian Wakil Walikota Makassar Masa Jabatan 2021-2026.Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua I Bapak ADI RASYID ALI .SE,MM. Wakil Ketua II Ibu Ir. Hj.A.SUHADA SAPPAILE, Wakil Ketua III Bapak H.A.NURHALDIN NH dan Anggota DPRD Kota Makassar sedangkan yang hadir dari pihak eksekutif Sekretaris Daerah                   Bapak   Ir. M. ANSAR, M.Si dan bebrpa OPD dan FORKOMPINDA

Rudianto Lallo .SH.MH dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa Rapat Paripurna hari ini adalah Rapat Paripurna Pengumuman  DPRD Kota Makassar Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2023/2024 dilaksanakan dalam rangka Usul pemberhentian Wakil Wali Kota Makassar Masa Jabatan Tahun 2021 – 2024 atas Permintaan Sendiri. sesuai dengan ketentuan Undang – Undang  Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang Pasal 201 ayat 7 “Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024”. Perlu disampaikan bahwa kami telah menerima surat dari saudari            Hj. FATMAWATI RUSDI selaku Wakil Wali Kota Makassar, tertanggal            2 Oktober 2023, perihal pengunduran diri sebagai Wakil Wali Kota Makassar, sehubungan beliau akan mengikuti kontestasi pemilihan legislatif DPR RI Tahun 2024.

Sebagaimana dimaklumi bersama bahwa saudari Hj. Fatmawati rusdi Wakil Wali Kota Makassar masa jabatan 2021 – 2024  sebelumnya telah diambil sumpah dan dilantik sebagai Wakil Wali Kota Makassar pada tanggal 26 Pebruari  2021 yang lalu sehingga kurang lebih 1 tahun 2 bulan lagi akan mengakhiri masa jabatan sebagai Wakil Wali Kota Makassar. Oleh karena itu berdasarkan ketentuan yang diatur dalam :

1.            Pasal 78 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah berhenti karena permintaan sendiri.

2.            Pasal 79 ayat (1) disebutkan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

 

Sehubungan dengan hal itu, maka sesuai hasil rapat Badan Musyawarah yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 disepakati bahwa pengumuman pemberhentian Wakil Wali Kota Makassar Masa Jabatan 2021 – 2024  akan disampaikan dalam Rapat Paripurna tanggal 20 Oktober 2023 sebagaimana yang dilaksanakan hari ini.

Oleh karena itu berdasarkan ketentuan tersebut di atas melalui forum Rapat Paripurna ini, Pimpinan DPRD dengan ini mengumumkan bahwa “Saudari Hj. FATMAWATI RUSDI yang diambil sumpah dan dilantik sebagai Wakil Wali Kota Makassar Masa Jabatan Tahun 2021 – 2024 akan diberhentikan karena permintaan sendiri.

Selanjutnya dalam Pasal 154 ayat (4)  huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian  Bupati/Wali Kota dan Wakilnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.

Berdasarkan ketentuan tersebut diatas Pimpinan Dewan akan mengusulkan pemberhentian Wakil Wali Kota Makassar Masa Jabatan Tahun 2021 – 2024 ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan untuk mendapatkan pengesahan pemberhentian.

Selanjutnya Sekertaris DPRD Kota Makassar  Bapak H.DAHYAL.S.Sos.M.Si diminta untuk membacakan keputusan DPRD Kota Makassar Nomor ; 30/DPRD/188.45/Tahun 2023 Tentang Usul Pemberhentian Wakil Wali Kota Makassar Masa Jabatan Tahun 2021 – 2024.

Sebelum menutup rapat Rudianto lallo menyampaikan izinkan pula saya atas nama Pimpinan Dewan beserta seluruh Anggota Dewan menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setingi-tingginya kepada Ibu Wakil Wali Kota Makassar Ibu Hj. Fatmawati Rusdi atas darma bakti yang telah disumbangkan bagi daerah dan masyarakat selama menjadi Wakil Wali Kota Makassar.

“ RAPAT KEDUA “

Rapat Paripurna Kelima Belas Masa Persidangan Tahun Sidang 2023 /2024 DPRD Kota Makassar  yang di pimpin oleh Wakil Ketua II Ibu Ir.Hj.A.SUHADA SAPPAILE dengan agenda rapat Penjelasan Inisiator Komisi A atas Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi, oleh karena itu pimpinan rapat mempersilahkan kepada Bapak ANWAR FARUQ.S.Kom  untuk memberikan Penjelasan Inisiator Komisi A atas Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi

Setelah kita mendengar penjelasan yang disampaikan oleh Inisiator Komisi A atas Ranperda Kota Makassar tersebut tibalah saatnya, Ketua Rapat menanyakan kepada para Anggota Dewan Yth, “Apakah ada yang ingin memberikan pandangannya terhadap Ranperda usul prakarsa Komisi A tersebut, dipandang sudah cukup jelas ?”

Anggota DPRD : cukup jelas

Oleh karena dipandang cukup jelas, selanjutnya maka berdasarkan Pasal 7 ayat (7) huruf a Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kota Makassar, Pimpinan rapat meminta persetujuan kepada forum rapat paripurna dewan yang terhormat ini, “Apakah rancangan Keputusan DPRD dan  Ranperda Usul Prakarsa Komisi A tersebut yang telah disampaikan kepada Anggota Dewan Yth. diterima dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD dan Ranperda Prakarsa DPRD Kota Makassar ?”

SETUJU ???

ANGGOTA DPRD : SETUJU !!!

Atas persetujuan Anggota Dewan yang terhormat Pimpinan Rapat mempersilahkan kepada Sekretaris DPRD Bapak H.DAHYAL.S.Sos.M.Si untuk membacakan keptusan DPRD Kota Makassar No: 31/DPRD/188.45/TAHUN 2023 TENTANG  Persetujuan penetaapan Rancangan Peraturan Daerah Usul Prakarsa Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Makassar tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi Menjadi Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa DPRD Kota Makassar

Sebelum menutup rapat Ibu A.SUHADA SAPPAILE Menyampaikan terima kasih kepada Bapak Wali Kota Makassar atau yang mewakii beserta seluruh jajaran eksekutif dan hadirin dengan penuh perhatian dan kesungguhan telah mengikuti jalannya rapat paripurna hari ini.

#DannyPomanto #FatmawatiRusdi #RudiantoLallo #kotamakassar #lorongwisatamakassar #dprdkotamakassar #setwandprdkotamakassar

Galery

Document