

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Makassar
kembali menggelar 2 ( dua ) kali Rapat Paripurna :
“ RAPAT PERTAMA “
Rapat Paripurna Pengumuman
Masa Persidangan Pertama Tahun
Sidang 2023 / 2024 DPRD Kota Makassar, Rapat yg dige;lar pada jam 14.00 Wita
ini di Pimpin oleh Ketua DPRD Kota Makassar Bapak RUDIANTO LALLO.SH.MH Agenda
Rapat Usulan Pemberhentian Wakil Walikota Makassar Masa Jabatan 2021-2026.Turut
hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua I Bapak ADI RASYID ALI .SE,MM. Wakil
Ketua II Ibu Ir. Hj.A.SUHADA SAPPAILE, Wakil Ketua III Bapak H.A.NURHALDIN NH
dan Anggota DPRD Kota Makassar sedangkan yang hadir dari pihak eksekutif
Sekretaris Daerah
Bapak Ir. M. ANSAR, M.Si dan
bebrpa OPD dan FORKOMPINDA
Rudianto Lallo .SH.MH dalam rapat tersebut menyampaikan
bahwa Rapat Paripurna hari ini adalah Rapat Paripurna Pengumuman DPRD Kota Makassar Masa Persidangan Pertama
Tahun Sidang 2023/2024 dilaksanakan dalam rangka Usul pemberhentian Wakil Wali
Kota Makassar Masa Jabatan Tahun 2021 – 2024 atas Permintaan Sendiri. sesuai
dengan ketentuan Undang – Undang
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Wali Kota menjadi Undang-Undang Pasal 201 ayat 7 “Wali Kota dan Wakil Wali
Kota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024”. Perlu
disampaikan bahwa kami telah menerima surat dari saudari Hj. FATMAWATI RUSDI selaku Wakil
Wali Kota Makassar, tertanggal
2 Oktober 2023, perihal pengunduran diri sebagai Wakil Wali Kota
Makassar, sehubungan beliau akan mengikuti kontestasi pemilihan legislatif DPR
RI Tahun 2024.
Sebagaimana dimaklumi bersama bahwa saudari Hj. Fatmawati
rusdi Wakil Wali Kota Makassar masa jabatan 2021 – 2024 sebelumnya telah diambil sumpah dan dilantik
sebagai Wakil Wali Kota Makassar pada tanggal 26 Pebruari 2021 yang lalu sehingga kurang lebih 1 tahun
2 bulan lagi akan mengakhiri masa jabatan sebagai Wakil Wali Kota Makassar.
Oleh karena itu berdasarkan ketentuan yang diatur dalam :
1. Pasal 78
ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
menyatakan bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah berhenti karena
permintaan sendiri.
2. Pasal 79
ayat (1) disebutkan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala
Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh
Pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan
penetapan pemberhentian.
Sehubungan dengan hal itu, maka sesuai hasil rapat Badan
Musyawarah yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023
disepakati bahwa pengumuman pemberhentian Wakil Wali Kota Makassar Masa Jabatan
2021 – 2024 akan disampaikan dalam Rapat
Paripurna tanggal 20 Oktober 2023 sebagaimana yang dilaksanakan hari ini.
Oleh karena itu berdasarkan ketentuan tersebut di atas
melalui forum Rapat Paripurna ini, Pimpinan DPRD dengan ini mengumumkan bahwa
“Saudari Hj. FATMAWATI RUSDI yang diambil sumpah dan dilantik sebagai Wakil
Wali Kota Makassar Masa Jabatan Tahun 2021 – 2024 akan diberhentikan karena
permintaan sendiri.
Selanjutnya dalam Pasal 154 ayat (4) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang
mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
Bupati/Wali Kota dan Wakilnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan
pengangkatan dan pemberhentian.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas Pimpinan Dewan akan
mengusulkan pemberhentian Wakil Wali Kota Makassar Masa Jabatan Tahun 2021 –
2024 ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan untuk
mendapatkan pengesahan pemberhentian.
Selanjutnya Sekertaris DPRD Kota Makassar Bapak H.DAHYAL.S.Sos.M.Si diminta untuk
membacakan keputusan DPRD Kota Makassar Nomor ; 30/DPRD/188.45/Tahun 2023
Tentang Usul Pemberhentian Wakil Wali Kota Makassar Masa Jabatan Tahun 2021 –
2024.
Sebelum menutup rapat Rudianto lallo menyampaikan izinkan
pula saya atas nama Pimpinan Dewan beserta seluruh Anggota Dewan menyampaikan
penghargaan dan terima kasih yang setingi-tingginya kepada Ibu Wakil Wali Kota
Makassar Ibu Hj. Fatmawati Rusdi atas darma bakti yang telah disumbangkan bagi
daerah dan masyarakat selama menjadi Wakil Wali Kota Makassar.
“ RAPAT KEDUA “
Rapat Paripurna Kelima Belas Masa Persidangan Tahun Sidang
2023 /2024 DPRD Kota Makassar yang di
pimpin oleh Wakil Ketua II Ibu Ir.Hj.A.SUHADA SAPPAILE dengan agenda rapat
Penjelasan Inisiator Komisi A atas Ranperda tentang Pemberian Insentif dan
Kemudahan Berinvestasi, oleh karena itu pimpinan rapat mempersilahkan kepada
Bapak ANWAR FARUQ.S.Kom untuk memberikan
Penjelasan Inisiator Komisi A atas Ranperda tentang Pemberian Insentif dan
Kemudahan Berinvestasi
Setelah kita mendengar penjelasan yang disampaikan oleh
Inisiator Komisi A atas Ranperda Kota Makassar tersebut tibalah saatnya, Ketua
Rapat menanyakan kepada para Anggota Dewan Yth, “Apakah ada yang ingin
memberikan pandangannya terhadap Ranperda usul prakarsa Komisi A tersebut,
dipandang sudah cukup jelas ?”
Anggota DPRD : cukup jelas
Oleh karena dipandang cukup jelas, selanjutnya maka
berdasarkan Pasal 7 ayat (7) huruf a Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD
Kota Makassar, Pimpinan rapat meminta persetujuan kepada forum rapat paripurna
dewan yang terhormat ini, “Apakah rancangan Keputusan DPRD dan Ranperda Usul Prakarsa Komisi A tersebut yang
telah disampaikan kepada Anggota Dewan Yth. diterima dan disetujui untuk
ditetapkan menjadi Keputusan DPRD dan Ranperda Prakarsa DPRD Kota Makassar ?”
SETUJU ???
ANGGOTA DPRD : SETUJU !!!
Atas persetujuan Anggota Dewan yang terhormat Pimpinan Rapat
mempersilahkan kepada Sekretaris DPRD Bapak H.DAHYAL.S.Sos.M.Si untuk
membacakan keptusan DPRD Kota Makassar No: 31/DPRD/188.45/TAHUN 2023
TENTANG Persetujuan penetaapan Rancangan
Peraturan Daerah Usul Prakarsa Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Makassar
tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi Menjadi Rancangan
Peraturan Daerah Prakarsa DPRD Kota Makassar
Sebelum menutup rapat Ibu A.SUHADA SAPPAILE Menyampaikan
terima kasih kepada Bapak Wali Kota Makassar atau yang mewakii beserta seluruh
jajaran eksekutif dan hadirin dengan penuh perhatian dan kesungguhan telah
mengikuti jalannya rapat paripurna hari ini.